- 1. Bentuk
Peraturan Daerah ini hanya terdiri dari 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal. Bentuk dan makna bagian-bagian dari Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ditetapkan berupa suatu lukisan/ gambar yang berbentuk perisai yang didalamnya berlukiskan :
- Bintang
- Burung Maleo
- Gunung
- Daratan
- Laut
- Kelapa
- Kulit Mutiara
- Padi
- Kapas
- Pita berwarna putih bertuliskan nama daerah “KABUPATEN BANGGAI” berwarna hitam.
- 2. Makna
- Perisai Bersudut Lima, mengartikan bahwa Daerah Kabupaten Banggai adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
- Bintang Bersudut Lima Berwarna Kuning Emas, mengartikan sinar dan cahaya Keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
- Burung Maleo Berwarna Coklat dan Hitam dalam Keadaan Terbang, adalah sejenis margasatwa yang spesifik terdapat di Daerah Kabupaten Banggai dan mempunyai hubungan dengan adat istiadat di daerah Kabupaten Banggai dan melambangkan kemampuan tenaga membangun dari rakyat di Daerah Kabupaten Banggai.
- Gunung, adalah Gunung “TOMPOTIKA” yang tertinggi di Daerah Kabupaten Banggai yang melambangkan kebesaran jiwa dan ketinggian cita-cita rakyat di Daerah Kabupaten Banggai.
- Garis Batas yang Berwarna Kuning Emas, adalah daratan yang melambangkan kesuburan tanah Daerah Kabupaten Banggai.
- Lautan Berwarna Biru, mengartikan sebagian dari Daerah Kabupaten Banggai terdiri dari pulau-pulau dan kaya dengan hasil laut.
- Sebatang Pohon Kelapa Berdaun 9 (sembilan) dan Berbuah 60 (enam puluh), mengartikan bahwa hasil utama Daerah Kabupaten Banggai dan melahirkan angka 1, 9, dan 60 yang berarti tahun 1960.
- Kulit Mutiara, mengartikan bahwa salah satu hasil laut yang spesifik terdapat di Daerah Kabupaten Bnggai yang menghasilkan biji mutiara dan kulitnya dibuat perhiasan.
- Padi 8 (delapan) Butir Berwarna Kuning Emas, mengartikan kemakmuran yang hendak dicapai dan melahirkan angka 8 (delapan).
- Kapas 7 (tujuh) buah, mengartikan kemakmuran yang hendak dicapai dan melahirkan angka 7 (tujuh).
- Bingkai Perisai dan Pita Berwarna Putih Bertuliskan “KABUPATEN BANGGAI” dengan Huruf Berwarna Hitam, mengartikan kesucian dan ketabahan hati rakyat Kabupaten Banggai.
- Warna Merah pada Perisai, mengingatkan sejarah Kerajaan banggai dahulu yang menggunakan bendera berwarna merah dan juga melambangkan keberanian dan kepahlawanan rakyt Daerah Kabupaten Banggai.
- Angka-angka ( 8,7 dan 1960 ), mengartikan lahirnya Daerah Kabupaten Banggai pada tanggal 8 Juli 1960, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.
- 3. Sejarah Pembentukan
Menyahuti Keputusan DPRD-GR Nomor : 5/KPTS/69 tertanggal 3 Maret 1969 tersebut kemudian Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Keputusan Nomor : Pem.14/1/1 tertanggal 28 Maret 1969 tentang Pembentukan Panitia Lambang Daerah Kabupaten Banggai dengan susunan :
- Ketua : A.M. Mang, BA (Anggota BPH Sie. A)
- Wakil Ketua : Abd. Aziz Sinukun (Wakil Ketua DPRD-GR)
- Sekretaris : Thamrin Saadjad, BA (Sekretaris Daerah)
- Anggota : H. Rompas (Wakil Ketua DPRD-GR), A. Lasompoh (Anggota BPH Sie. E), Drs. R. Tobigo (Kepala Bagian Pemerintahan Umum) dan A. Posumah (Kepala kantor Daerah Direktorat Kebudayaan Kabupaten Banggai).
Lambang Daerah Kabupaten Banggai ditetapkan oleh DPRD-GR dalam Rapat Paripurna Pengesahan lambang Daerah Kabupaten Banggai pada masa Sidang ke-I Tahun 1972/1973 tanggal 17 Mei 1972. Keesokan harinya lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972, tertanggal 18 Mei 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banggai.
- 4. Pencipta Lambang
Inti surat Madcholil tersebut menyatakan bahwa logo yang telah disahkan menjadi Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972 adalah nyaris sama dengan logo yang dibuatnya untuk pataka Kores Banggai. Perebedaannya hanya terletak pada bentuk mayang kelapa dan kapas serta adanya tambahan gambar bintang di atas burung maleo. Pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai gambar padi dan kapas dipisahkan dari rangkaiannya. Gambar mayang kelapa didalam Lambang Pemerintah Derah Kabupaten Banggai diganti dengan gambar kapas. Kemudian kata/motto “MONGKULIBANG” diganti dengan “KABUPATEN BANGGAI”. Selain itu pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, di atas burung maleo ditambahkan bintang. Berikut penulis sajikan matriks persamaan dan perbedaan logo Ciptaan Madcholil dan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebagai berikut :
PERSAMAAN
| |
LOGO CIPTAAN MADCHOLIL
|
LAMBANG PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
|
Burung maleoGunung Daratan Laut Kelapa Kulit mutiara Padi Bentuk seluruh pola perisai maupun warna sama dengan Lambang Kabupaten Banggai | Burung MaleoGunung Daratan Laut Kelapa Kulit Mutiara Padi Kapas |
PERBEDAAN
| |
Pada logo ciptaan Madcholil Pita berwarna putih bertuliskan “MONGKULIBANG” sedangkan pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bertuliskan “Kabupaten Banggai”. Demikian pula gambar mayang kelapa pada logo ciptaan Madcholil menjadi gambar kapas pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Sedangkan gambar bintang yang terletak di atas burung Maleo pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, tidak terdapat pada logo ciptaan Madcholil. |
- Dipakai sebagai bendera Kabupaten Banggai pada pelaksanaan PORDA di Poso (Dipinjam oleh H. Noorsaleh Malotes dan Amiru T.S. Bulla).
- Dipakai sebagai bendera Kabupaten Banggai pada pelaksanaan PORDA di Tahuna, Sanger Talaud (Dipinjam oleh Drs. H.M. Saleh Abdullah).
- Dipakai sebagai bendera Kabupaten Banggai pada pelaksanaan pagelaran kesenian di Palu (Dipinjam oleh Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai).
Sumber :
- Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banggai
- Keterangan Bupati Banggai Drs. Abd. Aziz Larekeng yang disampaikan didalam Rapat DPRD Kabupaten Banggai tenggal 17 Mei 1972.
- Surat terbuka Madcholil Pimpinan Sanggar Reklame “KELANA” Nomor : 724/Ist/VII/93 tertanggal, 26 Juli 1993 perihal Edaran Penciptaan Lambang Daerah kabupaten Banggai, yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Jawatan, Pimpinan Orpol, Ormas se Kota Luwuk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar