Selasa, 26 Maret 2013


  1. 1. Bentuk
Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972, tertanggal 18 Mei 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banggai di masa kepemimpinan Bupati/ Kepala Daerah Kabupaten Banggai, Drs. Abd. Azis Larekeng dan Ketua DPRD Kabupaten Banggai Eddy Singgih, BA. Perda ini setelah ditetapkan ditandatangani oleh Ketua DPRD, Eddy Singgih, BA dan dua orang Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banggai yakni, Sulaiman Amir dan Rontelinde Ngoeo. Sedangkan Bupati / Kepala Daerah kabupaten Banggai, Drs. Abd. Azis Larekeng hanya mengetahui disertai tandatangan dan cap jabatan.
Peraturan Daerah ini hanya terdiri dari 3 (tiga) bab dan 6 (enam) pasal. Bentuk dan makna bagian-bagian dari Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3. Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai ditetapkan berupa suatu lukisan/ gambar yang berbentuk perisai yang didalamnya berlukiskan :
  1. Bintang
  2. Burung Maleo
  3. Gunung
  4. Daratan
  5. Laut
  6. Kelapa
  7. Kulit Mutiara
  8. Padi
  9. Kapas
  10. Pita berwarna putih bertuliskan nama daerah “KABUPATEN BANGGAI” berwarna hitam.
  1. 2. Makna
  1. Perisai Bersudut Lima, mengartikan bahwa Daerah Kabupaten Banggai adalah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
  2. Bintang Bersudut Lima Berwarna Kuning Emas, mengartikan sinar dan cahaya Keagungan Tuhan Yang Maha Esa.
  3. Burung Maleo Berwarna Coklat dan Hitam dalam Keadaan Terbang, adalah sejenis margasatwa yang spesifik terdapat di Daerah Kabupaten Banggai dan mempunyai hubungan dengan adat istiadat di daerah Kabupaten Banggai dan melambangkan kemampuan tenaga membangun dari rakyat di Daerah Kabupaten Banggai.
  4. Gunung, adalah Gunung “TOMPOTIKA” yang tertinggi di Daerah Kabupaten Banggai yang melambangkan kebesaran jiwa dan ketinggian cita-cita rakyat di Daerah Kabupaten Banggai.
  5. Garis Batas yang Berwarna Kuning Emas, adalah daratan yang melambangkan kesuburan tanah Daerah Kabupaten Banggai.
  6. Lautan Berwarna Biru, mengartikan sebagian dari Daerah Kabupaten Banggai terdiri dari pulau-pulau dan kaya dengan hasil laut.
  7. Sebatang Pohon Kelapa Berdaun 9 (sembilan) dan Berbuah 60 (enam puluh), mengartikan bahwa hasil utama Daerah Kabupaten Banggai dan melahirkan angka 1, 9, dan 60 yang berarti tahun 1960.
  8. Kulit Mutiara, mengartikan bahwa salah satu hasil laut yang spesifik terdapat di Daerah Kabupaten Bnggai yang menghasilkan biji mutiara dan kulitnya dibuat perhiasan.
  9. Padi 8 (delapan) Butir Berwarna Kuning Emas, mengartikan kemakmuran yang hendak dicapai dan melahirkan angka 8 (delapan).
  10. Kapas 7 (tujuh) buah, mengartikan kemakmuran yang hendak dicapai dan melahirkan angka 7 (tujuh).
  11. Bingkai Perisai dan Pita Berwarna Putih Bertuliskan “KABUPATEN BANGGAI” dengan Huruf Berwarna Hitam, mengartikan kesucian dan ketabahan hati rakyat Kabupaten Banggai.
  12. Warna Merah pada Perisai, mengingatkan sejarah Kerajaan banggai dahulu yang menggunakan bendera berwarna merah dan juga melambangkan keberanian dan kepahlawanan rakyt Daerah Kabupaten Banggai.
  13. Angka-angka ( 8,7 dan 1960 ), mengartikan lahirnya Daerah Kabupaten Banggai pada tanggal 8 Juli 1960, berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959.
Didalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini disebutkan bahwa cara penafsiran yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tidak dibenarkan. Pertanyaannnya adalah : Lalu bagaimana dengan kekayaan pertambangan seperti gas, nikel dan emas di daerah ini yang sudah atau akan dieksploitasi ? Apakah didalam lambang tersebut tersirat juga kekayaan alam tersebut ?
  1. 3. Sejarah Pembentukan
Pembentukan lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berawal dari dikeluarkannya Keputusan DPRD Gotong Royong Daerah Tingkat II Banggai Nomor : 11/KPTS/65 tertanggal 8 Desember 1965 dengan pertimbangan bahwa kebutuhan akan suatu lambang daerah sudah sangat mendesak. Didalam diktum keputusan DPRD Gotong Royong tersebut disebutkan bahwa DPRD Gotong Royong menyerahkan kepada Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan persoalan Lambang Daerah dengan cara membentuk Panitia Pembentukan Lambang Daerah Kabupaten Banggai yang terdiri dari unsur Pemerintah Daerah dan DPRD Gotong Royong. Untuk DPRD Gotong Royong diusulkan : Moh Basri (Wakil Ketua DPRD-GR), Jarman (Dandim 1308 L/B), H. Rompas (Ketua Seksi C DPRD-GR). Didalam diktum ketiga Keputusan DPRD-GR tersebut dimintakan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat segera melaksanakan tugas tersebut dalam waktu yang singkat dan jika telah selesai segera diajukan di DPRD-GR untuk ditetapkan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya Keputusan DPRD-GR tersebut tidak jalan. Makanya pada Tahun 1969, DPRD-GR kembali keluarkan Keputusan Nomor : 5/KPTS/69 tertanggal 3 Maret 1969 mendesak kepada Pemerintah Daerah untuk segera membentuk Panitia Lambang Daerah Kabupaten Banggai.
Menyahuti Keputusan DPRD-GR Nomor : 5/KPTS/69 tertanggal 3 Maret 1969 tersebut kemudian Bupati Kepala Daerah Kabupaten Banggai menerbitkan Keputusan Nomor : Pem.14/1/1 tertanggal 28 Maret 1969 tentang Pembentukan Panitia Lambang Daerah Kabupaten Banggai dengan susunan :
  • Ketua : A.M. Mang, BA (Anggota BPH Sie. A)
  • Wakil Ketua : Abd. Aziz Sinukun (Wakil Ketua DPRD-GR)
  • Sekretaris : Thamrin Saadjad, BA (Sekretaris Daerah)
  • Anggota : H. Rompas (Wakil Ketua DPRD-GR), A. Lasompoh (Anggota BPH Sie. E), Drs. R. Tobigo (Kepala Bagian Pemerintahan Umum) dan A. Posumah (Kepala kantor Daerah Direktorat Kebudayaan Kabupaten Banggai).
Panitia ini sudah bekerja sejak dibentuk dan memang dapat diakui pula bahwa waktu yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sudah terlalu lama digunakan oleh panitia, yakni sudah menjelang dua tahun, namun dapatlah dimengerti bahwa penyusunan suatu lambang daerah yang menggambarkan watak dan sifat yang spesifik ciri khas rakyat dan daerah yang didiaminya serta kekayaan alamnya memerlukan waktu yang tidak sedikit apalagi dalam pekerjaan ini harus menghubungi pihak-pihak yang berkompeten dan mengenal dengan baik daerah Kabupaten Banggai.
Lambang Daerah Kabupaten Banggai ditetapkan oleh DPRD-GR dalam Rapat Paripurna Pengesahan lambang Daerah Kabupaten Banggai pada masa Sidang ke-I Tahun 1972/1973 tanggal 17 Mei 1972. Keesokan harinya lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972, tertanggal 18 Mei 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banggai.
  1. 4. Pencipta Lambang
Dari proses pembentukan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, ternyata masih terdapat permasalahan yang tersisa yakni adanya klaim dari Madcholil bahwa Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai tersebut merupakan “plagiat” dari lambang ciptaannya yang dibuat sebagai logo pataka Kepolisian Resor (Kores) Banggai pada tahun 1968 atas pesanan Komandan Resor Kepolisian 1901 Banggai, A. Kaparang. Dikatakan “plagiat” karena Madcholil tidak pernah diberitahukan bahwa lambang yang dimuat dalam pataka Kores Banggai tersebut akan dibahas di DPRD Kabupaten Banggai untuk dijadikan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Klaim tersebut dimuat dalam Surat Edaran madcholil, Pimpinan Sanggar Reklame “KELANA” Luwuk Nomor : 724/Ist/VII93 tanggal 26 Juli 1993 tentang Edaran Penciptaan Lambang Daerah Kabupaten Banggai yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Jawatan, Pimpinan Orpol dan Ormas se Kota Luwuk.
Madcholil
Madcholil
Inti surat Madcholil tersebut menyatakan bahwa logo yang telah disahkan menjadi Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972 adalah nyaris sama dengan logo yang dibuatnya untuk pataka Kores Banggai. Perebedaannya hanya terletak pada bentuk mayang kelapa dan kapas serta adanya tambahan gambar bintang di atas burung maleo. Pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai gambar padi dan kapas dipisahkan dari rangkaiannya. Gambar mayang kelapa didalam Lambang Pemerintah Derah Kabupaten Banggai diganti dengan gambar kapas. Kemudian kata/motto “MONGKULIBANG” diganti dengan “KABUPATEN BANGGAI”. Selain itu pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, di atas burung maleo ditambahkan bintang. Berikut penulis sajikan matriks persamaan dan perbedaan logo Ciptaan Madcholil dan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebagai berikut :

PERSAMAAN
LOGO CIPTAAN MADCHOLIL
LAMBANG PEMERINTAH KABUPATEN BANGGAI
Burung maleoGunung
Daratan
Laut
Kelapa
Kulit mutiara
Padi
Bentuk seluruh pola perisai maupun warna sama dengan Lambang Kabupaten Banggai
Burung MaleoGunung
Daratan
Laut
Kelapa
Kulit Mutiara
Padi
Kapas
PERBEDAAN
Pada logo ciptaan Madcholil Pita berwarna putih bertuliskan “MONGKULIBANG” sedangkan pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bertuliskan “Kabupaten Banggai”. Demikian pula gambar mayang kelapa pada logo ciptaan Madcholil menjadi gambar kapas pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai. Sedangkan gambar bintang yang terletak di atas burung Maleo pada Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, tidak terdapat pada logo ciptaan Madcholil.

Menurut Madcholil bendera pesanan Kepala Resor Kepolisian 1910 Banggai itu dibuat dua lembar. Yang satu lembarnya beliau simpan sebagai bukti hasil karyanya. Pataka Kores Banggai yang berlogokan hasil ciptaan Madcholil yang kemudian dijadikan Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai setelah dilakukan perubahan kecil itu, beberapa kali dipinjam oleh Pemerintah Derah yaitu :
  1. Dipakai sebagai bendera Kabupaten Banggai pada pelaksanaan PORDA di Poso (Dipinjam oleh H. Noorsaleh Malotes dan Amiru T.S. Bulla).
  2. Dipakai sebagai bendera Kabupaten Banggai pada pelaksanaan PORDA di Tahuna, Sanger Talaud (Dipinjam oleh Drs. H.M. Saleh Abdullah).
  3. Dipakai sebagai bendera Kabupaten Banggai pada pelaksanaan pagelaran kesenian di Palu (Dipinjam oleh Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai).
Pada saat pagelaran kesenian di Palu, bendera tersebut tidak dikembalikan kepada Madcholil malah peminjam menanyakan falsafah dari logo tersebut. Tidak lama kemudian lahirlah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972. Berdasarkan hasil penelusuran dokumen, penulis semakin yakin bahwa Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai saat ini berasal dari logo hasil karya ciptaan Madcholil karena didalam Rancangan Lambang Daerah Kabupaten Banggai tertanggal, 15 Mei 1972 yang dikirim oleh Panitia Lambang Daerah Kabupaten Banggai untuk dibahas oleh DPRD Kabupaten Banggai, khususnya pada Angka Romawi III butir 8 termuat juga penjelasan pita yang bertuliskan “MONGKULIBANG” (Menurut Madcholil kata/motto ini diberikan oleh S.A. Amir yang artinya : mengelola kopra). Kalau memang Madcholil adalah penciptanya, apakah nama Madcholil telah ditetapkan dalam suatu surat keputusan sebagai pencipta Lambang Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai sebagaimana permintaan Madcholil didalam surat tersebut ? Wallahu alam.
Sumber :
  1. Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 2 Tahun 1972 tentang Lambang Daerah Kabupaten Banggai
  2. Keterangan Bupati Banggai Drs. Abd. Aziz Larekeng yang disampaikan didalam Rapat DPRD Kabupaten Banggai tenggal 17 Mei 1972.
  3. Surat terbuka Madcholil Pimpinan Sanggar Reklame “KELANA” Nomor : 724/Ist/VII/93 tertanggal, 26 Juli 1993 perihal Edaran Penciptaan Lambang Daerah kabupaten Banggai, yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Jawatan, Pimpinan Orpol, Ormas se Kota Luwuk.

Tinggalkan Balasan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar